Wednesday, January 6, 2016

Contoh Konflik Antara Perusahaan dan Karyawan

PT. Sun Chang Indonesia merupakan perusahaan manufaktur pembuat rambut palsu di bawah naungan Sun Chang Tress Corp yang berasal dari Korea Selatan. Saat ini, PT. Sun Chang Indonesia yang didirikan sejak tahun 1995 telah membangun beberapa pabrik pembuat rambut palsu di Indonesia, salah satunya berada di Kabupaten Purbalingga. Kehadiran pabrik pembuat rambut palsu di Kabupaten Purbalingga menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, yakni sekitar 3.000 buruh. PT. Sun Chang Indonesia saat ini dipimpin oleh Kim Dae Keun.
            Hampir setiap tahun perusahaan tersebut menuai aksi pemogokan, terakhir pada 15 Februari 2013 yang lalu, 3.000 buruh PT. Sun Chang Indonesia di Purbalingga melakukan aksi pemogokan kerja secara spontan saat jam kerja dimulai, yaitu pukul 07.15 WIB. Aksi pemogokan ini didasari oleh keluhan dan perasaan tertekan yang dialami oleh buruh PT. Sun Chang Indonesia terhadap perlakuan pihak pabrik yang sangat menjerat buruh. Perlakuan yang diterima adalah apabila tidak masuk kerja maka mereka akan diberikan potongan upah sebesar Rp36.000 sedangkan jumlah upah harian mereka saja setiap harinya Rp 28.000 (www.jogja.tribunnews.com). Berikut tuntutan buruh kepada pihak PT. Sun Chang Indonesia, yaitu: 1)lembur dibayar sesuai ketentuan, 2)perusahaan tidak seenaknya memotong pendapatan karyawan yang tidak masuk kerja, 3)perlakuan yang tidak menindas dari pimpinan perusahaan, 4)membatalkan hukuman lembur jika tidak memenuhi target produksi, 5)menuntut perusahaan minta maaf karena berkata kasar kepada karyawan. 6)Surat Keterangan Dokter (SKD) apabila sakit tidak dipersulit, dan 7)waktu istirahat untuk buruh harus sesuai.


Analisis Kasus Pemogokan Buruh Pabrik Rambut Palsu terhada PT Sun Chang Indonesia ditinjau dari Teori Pemogokan dalam Hubungan Industrial
Aksi protes yang dilakukan oleh ribuan buruh PT Sun Chang Indonesia (SCI) di Purbalingga tergolong sebagai aksi pemogokan kerja karena mereka secara tegas menolak untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya mereka kerjakan. Pemogokan tersebut terjadi karena mereka menuntut perlakuan yang manusiawi dari pimpinan perusahaan. Melalui pemogokan tersebut buruh PT SCI, mereka mengeluarkan protes dan tuntutan. Pemogokan tersebut digunakan oleh buruh untuk mengeluarkan pendapat dan berbagai tuntutan perbaikan kondisi kerja di pabrik tersebut. Hal yang menjadi tuntutan buruh tersebut diantaranya: pertama, lembur dibayar sesuai ketentuan. Kedua, perusahaan tidak seenaknya memotong pendapatan karyawan yang tidak masuk kerja. Ketiga, perlakuan yang tidak menindas dari pimpinan perusahaan. Keempat, membatalkan hukuman lembur jika tidak memenuhi target produksi. Kelima, menuntut perusahaan minta maaf karena berkata kasar kepada karyawan. Keenam, surat Keterangan Dokter (SKD) apabila sakit tidak dipersulit, dan waktu istirahat untuk buruh harus sesuai, seringkali lima menit. Tuntutan-tuntutan tersebut mereka tuliskan di dalam poster dan kardua bekas yang para buruh tulis sendiri (www.tempo.co).
            Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 137 menyebutkan bahwa pemogokan merupakan salah satu hak dasar bagi buruh dan dilaksanakan secara sah, tertib dan damai. Oleh karena itu, pemogokan oleh buruh pabrik PT SCI tersebut termasuk sebagai salah satu pemenuhan hak dasar mareka sebagai buruh yang seharusnya mendapatkan perlakuan manusiawi. Pemogokan yang berlangsung selama ini ternyata juga berjalan tertib dan damai karena memang mendapatkan penjagaan langsung dari polisi setempat dan terdapat larangan untuk buruh tersebut selama masa unjuk rasa untuk keluar dari area pabrik. Akibat aksi buruh tersebut, aktivitas pabrik yang memproduksi rambut palsu itu pun lumpuh total.
Sehari-harinya buruh pabrik PT Sun Chang Indonesia bekerja untuk sebuah pabrik yang menghasilkan rambut palsu dan bulu mata milik warga Korea Selatan, yang hasilnya di ekspor hingga ke Eropa dan Amerika dengan upah perbulan sebesar Rp 893.500. Pada dasarnya upah tersebut sudah memenuhi upah minimum Kabupaten Purbalingga (www.suaramerdeka.com). Namun, ternyata pihak pabrik selalu membuat buruh pabrik tidak nyaman karena apabila mereka tidak masuk kerja maka mereka akan diberikan potongan upah sebesar Rp36.000. Jumlah tersebut pada dasarnya tidak rasional karena jumlah upah harian mereka saja setiap harinya Rp28.000 (www.jogja.tribunnews.com). Selain itu, mereka juga harus melakukan pekerjaan sesuai target yang telah ditentukan. Para buruh merasa keberatan karena target tersebut tidak dihitung berdasarkan bobot pekerjaan dan kesulitannya sehingga seringkali buruh kerja hingga malam dan tanpa ada tambahan upah lembur. Hal lain yang membuat gusar yaitu pemilik dan direktur pabrik, yang seringkali memaki-maki buruh dan tidak jarang pula mereka mengeluarkan umpatan yang merendahkan Bangsa Indonesia.
            Gerakan pemogokan yang dilakukan para buruh PT SCI tersebut hanya bersifat sementara karena aksi hanya berlangsung pada saat permasalahan yang belum menemukan solusi. Berdasarkan tuntutan buruh, dapat diketahui klasifikasi jenis-jenis pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT Shun Chang yakni pertama, pemogokan buruh PT Shun Chang termasuk ke dalam economic strike. Hal ini dapat dilihat dari tuntutan buruh yang menghendaki adanya pemenuhan upah lembur yang dibayar sesuai ketentuan dan potongan harian apabila karyawan tidak masuk harus sesuai ketentuan.  Sebagaiman yang diungkapkan oleh Erly bahwa, “Jika sampai batas waktu tambahan target tetap tidak terpenuhi, maka tidak akan dibayar upah lembur” (city.seruu.com). Kedua, pemogokan buruh PT Shun Chang tergolong ke dalam Unfair labour practice-strike. Hal ini disebabkan owner PT Shuncang telah bertindak sewenang-wenang kepada buruh. Tindakan sewenang-wenang owner PT Shun Chang terlihat ketika buruh sering dibentak-bentak dan diteriaki jika target tidak terpenuhi.sehingga buruh PT Shun Chang melakukan pemogokan. Mereka membentangkan sejumlah poster yang berbunyi: 'Jangan Terlalu Menindas, Kami Bukan Binatang',Kami Manusia Bukan Hewan yang selalu Diremehkan, ’Kami Bukan Kotoran Anjing yang Diinjak-injak’, 'Kami Memberimu Kekayaan, tapi Kamu Memberi Kami Kesengsaraan', 'Orang Jawa Juga Manusia', ’Hidupku Tak untuk Dihina’ (pesatnews.com).
            Bagi buruh PT Sun Chang Indonesia (SCI), pemogokan merupakan senjata ekonomi terakhir untuk dapat memaksa pengusaha menerima sejumlah tuntutannya. Hampir setiap tahun perusahaan tersebut menuai aksi pemogokan, meskipun diakhir permasalahan terwujud kesepakatan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendukung pemogokan buruh PT SCI. Penulis melihat terdapat sejumlah kategori menurut Mc Clendon and Klass, yang terjadi di dalam kasus pemogokan buruh PT SCI tersebut. Pertama, Attitude toward the job. Di sejumlah pemberitaan, sebagian besar kasus pemogokan yang terjadi oleh para buruh dilatarbelakangi oleh upah. Seperti yang telah penulis urai, hal ini pula ditemui dalam kasus pemogokan PT SCI. Namun, lebih dari itu, para buruh juga menilai bahwa pengukuran suatu kepuasan tidak hanya sekadar material semata, melainkan produktivitas yang diiringi dengan situasi dan kondisi yang mendukung. Hal ini dapat diciptakan melalui gaya kepemimpinan, peraturan yang ditegakkan, administrasi perusahaan, keputusan manajemen, dan kondisi kerja yang memberikan kenyamanan. Ironinya, Pemogokan buruh PT SCI memenuhi seluruh aspek tersebut. Di setiap tahun, tuntutan pemogokan selalu dihiasi dengan, pertama, tuntutan gaya kepemimpinan Direktur PT SCI yang dinilai tidak manusiawi dan militan. Para buruh berkeberatan untuk menerima perlakuan yang rasis dan merendahkan harkat dan martabat mereka. Hal ini mempengaruhi gairah dan semangat kerja buruh. Meskipun, pada tahun 2010, permintaan maaf telah tertuang dalam surat No.456/SCI-INTS/YK/VII/2010 yang ditandatangani oleh oknum yang bersangkutan kepada Komisi IV DPRD Kulonprogo, Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulonprogo, buruh dan serikat buruh (Cahyono, 2010). Namun, realitanya surat tersebut tidak lantas mengubah gaya pemimpin dalam memperlakukan buruhnya sehingga terulang kembali di tahun-tahun berkutnya. Pada tahun 2011, pemogokan berujung pada negosiasi antara perwakilan buruh dengan manajemen PT SCI yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD Kulonprogo. Pada tahun 2012, kasus ini sempat diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DIY dan Lembaga Ombudsman Swasta untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini (Hazliansyah, 2012). Hingga titik puncak pada tahun 2013, pernyataan Kim Dae Kun yang sangat merendahkan Bangsa Indonesia, menyeretnya untuk meminta maaf secara langsung pada saat aksi pemogokan setelah pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan, perwakilan buruh, Serikat Buruh Seluruh Indonesia Cabang Purbalingga yang dijembatani oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja (Antarjateng.com, 2013). Hal ini menunjukkan bahwa selain materi, faktor respect to others menjadi indikator kepuasan kerja bagi buruh, terutama berasal dari atasan. Kedua, perturan yang dijalankan sangat merugikan para buruh. Peraturan mengenai target produksi harian sangat membebani mental dan fisik buruh. Setiap harinya buruh harus menghasilkan 140 piece yang diikuti dengan mentoring yang tidak manusiawi oleh pihak mandor perusahaan. Target tersebut harus dicapai dan memiliki konsekuensi berupa penambahan jam kerja tanpa terhitung upah lembur. Di sisi lain, waktu istirahat yang diberikan hanya sebesar 5 menit sementara di dalam peraturan tertera sebesar 15 menit (City.seruu.com, 2013). Akibatnya, buruh mengalami gangguan kesehatan yang berpengaruh pada kehadiran buruh. Sementara potongan ketidakhadiran buruh terus meningkat, yang diawali sebesar Rp 28.000,- menjadi Rp. 36.000,- (Pesatnews.com, 2013). Kondisi memprihatinkan ini dapat dibayangkan apabila melihat besaran upah yang diberikan dibawah batas upah minimum. Tentu ini tindakan yang merugikan buruh dan melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan sehingga diperlukan pihak ketiga untuk mengatasi permasalahan ini agar buruh memperoleh hak-haknya sebagai buruh, salah satunya kepuasan dalam bekerja.
Kategori yang kedua ialah attitudes toward the union. Kehadiran serikat buruh mendorong demokratisasi masyarakat industri, seperti buruh PT Sun Chang Indonesia di bawah naungan Serikat Buruh PT SCI dan SPSI Cabang Purbalingga. Penggunaan perwakilan serikat buruh ini sangat berperan mewakili buruh bagi pemecahan masalah Hal ini menggambarkan bahwa buruh membutuhkan serikat buruh, begitu juga sebaliknya. Serikat buruh membutuhkan komitmen para buruh untuk bergabung dalam suatu asosiasi sehingga memperkuat kedudukan buruh dalam hubungan industrial. Hal ini dapat dibayangkan tanpa kehadiran serikat buruh dalam kasus ini akan semakin memojokkan posisi buruh di dalam PT SCI tersebut, meskipun terdapat mediasi dari dinas setempat, namun belum tentu dapat mengakomodasi dan memahami posisi dari buruh.
Ketiga, faktor social support dalam aksi pemogokan PT SCI ditemukan awal kali kejadian pada tahun 2011. Seorang buruh perempuan (Juningsih) mengalami mutasi setelah menyampaikan keluhan ke pihak pimpinan. Melihat kejadian tersebut, Juningsih menelan kekecewaan dan akhirnya didukung oleh rekan-rekan seluruh buruh bagian Knetting untuk keluar areal perusahaan dan menjalar pada seluruh buruh di dalam perusahaan untuk melakukan pemogokan. Tindakan ini merupakan akumulasi yang dirasakan oleh buruh akibat tindakan PT SCI yang tidak profesional. Sebelumnya tahun 2008, seorang buruh perempuan mengalami PHK akibat menyampaikan izin cuti melahirkan. Perusahaan tersebut mengizinkan kembali dirinya untuk bekerja dengan mengikuti proses pelamaran kerja. Hal ini tentu melanggar hak-hak buruh, salah satunya mengambil cuti melahirkan.
Keempat, cost of striking, dimaksudkan untuk menghitung untung rugi kecilnya risiko dan manfaat pemogokan yang dapat dirasakan. Pada umumnya, para buruh yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak ingin mengambil risiko, kemungkinan memilih untuk tidak terlibat dalam pemogokan (Triyani, 2001: 37). Namun tidak demikian, dalam kasus pemogokan PT SCI, aksi pemogokan diikuti oleh seluruh buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka secara kolektif melakukan mogok massal di depan kantor Dinsosnakertrans Kabupaten kulonprogo dan perusahaan tersebut sehingga aktivitas pabrik yang memproduksi rambut palsu tersebut lumpuh total. Hal ini dilakukan karena satu sama lain merasakan hal yang sama mengenai aspek-aspek yang dikeluhkan. Dalam kasus ini terlihat bahwa faktor ekonomi dan ketidakadilan yang dirasakan buruh memiliki andil yang besar dalam mendorong aksi pemogokan. Bagi mereka, pemogokan adalah senjata akhir akibat tidak ada jalan keluar yang ampuh dalam pemecahan masalah. Para buruh pun seakan tidak terpengaruh dengan kemungkinan risiko yang dihadapi sebab posisi mereka terlindungi oleh produk hukum UU ketenagakerjaan, serikat buruh, dan pemerintah melalui dinas-dinasnya. Selain itu, aksi mogok massal sudah dilakukan dari tahun ke tahun, sehingga mereka mengetahui ritme dan masalah ini akan bermuara, yakni selama ini PT SCI tidak mengeluarkan buruh yang mengikuti aksi mogok.
Kelima, demographic factor pada kasus ini kental dengan masalah ras dan tingkat upah. Ucapan Direktur PT SCI yang kasar dan merendahkan harkat dan martabat Bangsa Indonesia dinilai memunculkan demographic factor dalam aksi pemogokan (Lutfie, 2013). Selain itu, faktor pengupahan yang tidak berlandaskan keadilan menjadi pemicu awal buruh PT SCI melakukan aksi mogok. Salah seorang bernama Iis, memperoleh gaji sebesar Rp 893.000,- selama 13 tahun bekerja. Nilai ini tentunya di bawah Upah Minimum Kabupaten.
         Di dalam hubungan industrial, tentunya tidak satupun pelaku hubungan industrial menginginkan adanya suatu tindakan pemogokan. Harapannya ialah diantara buruh, perusahaan, dan pemerintah memiliki peran yang seimbang. Tindakan pemogokan buruh pada dasarnya dapat dicegah melalui beberapa hal. Dalam kasus pemogokan buruh PT SCI ini, terdapat celah yang menimbulkan pencegahan pemogokan tidak terelakkan, meliputi pertama, kesewenangan PT SCI yang dianggap oleh para buruh boleh jadi akibat informasi yang tidak jelas dan komprehensif disampaikan kepada para buruh, sehingga menimbulkan perasaan tidak menyenangkan karena tidak transparan dari awal mengenai ketentuan peraturan; kedua, komunikasi yang dibangun oleh pengusaha dan buruh belum baik, hal ini terjadi karena adanya tindakan pimpinan yang membuat ketidaknyamanan buruh sehingga mempengaruhi interaksi diantaranya; ketiga, sarana hubungan industrial yang belum disiapkan dengan baik. Ketiga aspek pencegahan pemogokan ini lah yang belum terdapat di dalam PT SCI, Ironinya, setiap hasil keputusan pemogokan belum menjadi perbaikan di dalam perusahaan sehingga menimbulkan aksi pemogokan dari tahun ke tahun. Pada kasus pemogokan terakhir ini, 15 Februari 2013 lalu, aksi mogok kerja akhirnya menemui kesepakatan dengan PT Shun Chang Indonesia. Kesepakatan tersebut terjadi setelah dilakukannya mediasi yakni pertemuan antara perwakilan buruh dengan manajemen yang dijembatani petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Purbalingga. Pada akhirnya, PT Shun Chang memenuhi seluruh permintaan buruhnya yang sebelumnya menggelar aksi mogok kerja. 15 poin kesepakatan ini ditandatangani oleh Dirut PT Sun Chang Indonesia, Kim Dae Keun dan sejumlah karyawan serta didampingi Kepala Dinsosnakertrans, Ngudiarto. Sebelumnya, pada tahun 2010, kasus pemogokan ini juga berakhir dengan Kim Dae Kun menandatangani permohonan maaf kepasa Komisi IV DPRD Kulomprogo, pekerja, serikat pekerja, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulomprogo. Tahun 2011, berakhir dengan negosiasi.

Kemudian, tahun 2012 berakhir dengan pengambilan alih oleh Pemerintah Provinsi DIY dan lembaga ombudsman swasta (Hazliansyah, 2012).

No comments:

Post a Comment