PT. Sun Chang Indonesia
merupakan perusahaan manufaktur pembuat rambut palsu di bawah naungan Sun Chang
Tress Corp yang berasal dari Korea Selatan. Saat ini, PT. Sun Chang Indonesia
yang didirikan sejak tahun 1995 telah membangun beberapa pabrik pembuat rambut
palsu di Indonesia, salah satunya berada di Kabupaten Purbalingga. Kehadiran
pabrik pembuat rambut palsu di Kabupaten Purbalingga menyerap tenaga kerja yang
cukup banyak, yakni sekitar 3.000 buruh. PT. Sun Chang Indonesia saat ini
dipimpin oleh Kim Dae Keun.
Hampir
setiap tahun perusahaan tersebut menuai aksi pemogokan, terakhir pada 15
Februari 2013 yang lalu, 3.000 buruh PT. Sun Chang Indonesia di Purbalingga
melakukan aksi pemogokan kerja secara spontan saat jam kerja dimulai, yaitu
pukul 07.15 WIB. Aksi pemogokan ini didasari oleh keluhan dan perasaan tertekan
yang dialami oleh buruh PT. Sun Chang Indonesia terhadap perlakuan pihak pabrik
yang sangat menjerat buruh. Perlakuan yang diterima adalah apabila tidak masuk
kerja maka mereka akan diberikan potongan upah sebesar Rp36.000 sedangkan
jumlah upah harian mereka saja setiap harinya Rp 28.000 (www.jogja.tribunnews.com).
Berikut tuntutan buruh kepada pihak PT. Sun Chang Indonesia, yaitu: 1)lembur dibayar sesuai ketentuan, 2)perusahaan tidak
seenaknya memotong pendapatan karyawan yang tidak masuk kerja, 3)perlakuan yang
tidak menindas dari pimpinan perusahaan, 4)membatalkan hukuman lembur jika
tidak memenuhi target produksi, 5)menuntut perusahaan minta maaf karena berkata
kasar kepada karyawan. 6)Surat Keterangan Dokter (SKD) apabila sakit tidak
dipersulit, dan 7)waktu istirahat untuk buruh harus sesuai.
Analisis Kasus Pemogokan Buruh Pabrik Rambut Palsu terhada PT Sun Chang
Indonesia ditinjau dari Teori Pemogokan dalam Hubungan Industrial
Aksi protes yang
dilakukan oleh ribuan buruh PT Sun Chang Indonesia (SCI) di Purbalingga tergolong
sebagai aksi pemogokan kerja karena mereka secara tegas menolak untuk melakukan
pekerjaan yang seharusnya mereka kerjakan. Pemogokan tersebut terjadi karena
mereka menuntut perlakuan yang manusiawi dari pimpinan perusahaan. Melalui
pemogokan tersebut buruh PT SCI, mereka mengeluarkan protes dan tuntutan.
Pemogokan tersebut digunakan oleh buruh untuk mengeluarkan pendapat dan
berbagai tuntutan perbaikan kondisi kerja di pabrik tersebut. Hal yang menjadi
tuntutan buruh tersebut diantaranya: pertama, lembur
dibayar sesuai ketentuan. Kedua, perusahaan tidak seenaknya memotong pendapatan
karyawan yang tidak masuk kerja. Ketiga, perlakuan yang tidak menindas dari
pimpinan perusahaan. Keempat, membatalkan hukuman lembur jika tidak memenuhi
target produksi. Kelima, menuntut perusahaan minta maaf karena berkata kasar
kepada karyawan. Keenam, surat Keterangan Dokter (SKD) apabila sakit tidak
dipersulit, dan waktu istirahat untuk buruh harus sesuai, seringkali lima
menit. Tuntutan-tuntutan tersebut mereka tuliskan di dalam poster dan kardua
bekas yang para buruh tulis sendiri (www.tempo.co).
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal
137 menyebutkan bahwa pemogokan merupakan salah satu hak dasar bagi buruh dan
dilaksanakan secara sah, tertib dan damai. Oleh karena itu, pemogokan oleh
buruh pabrik PT SCI tersebut termasuk sebagai salah satu pemenuhan hak dasar
mareka sebagai buruh yang seharusnya mendapatkan perlakuan manusiawi. Pemogokan
yang berlangsung selama ini ternyata juga berjalan tertib dan damai karena
memang mendapatkan penjagaan langsung dari polisi setempat dan terdapat
larangan untuk buruh tersebut selama masa unjuk rasa untuk keluar dari area
pabrik. Akibat aksi buruh tersebut, aktivitas pabrik yang memproduksi rambut
palsu itu pun lumpuh total.
Sehari-harinya buruh
pabrik PT Sun Chang Indonesia bekerja untuk sebuah pabrik yang menghasilkan
rambut palsu dan bulu mata milik warga Korea Selatan, yang hasilnya di ekspor
hingga ke Eropa dan Amerika dengan upah perbulan sebesar Rp 893.500. Pada dasarnya
upah tersebut sudah memenuhi upah minimum Kabupaten Purbalingga
(www.suaramerdeka.com). Namun, ternyata pihak pabrik selalu membuat buruh
pabrik tidak nyaman karena apabila mereka tidak masuk kerja maka mereka akan
diberikan potongan upah sebesar Rp36.000. Jumlah tersebut pada dasarnya tidak
rasional karena jumlah upah harian mereka saja setiap harinya Rp28.000 (www.jogja.tribunnews.com).
Selain itu, mereka juga harus melakukan pekerjaan sesuai target yang telah
ditentukan. Para buruh merasa keberatan karena target tersebut tidak dihitung
berdasarkan bobot pekerjaan dan kesulitannya sehingga seringkali buruh kerja
hingga malam dan tanpa ada tambahan upah lembur. Hal lain yang membuat gusar
yaitu pemilik dan direktur pabrik, yang seringkali memaki-maki buruh dan tidak
jarang pula mereka mengeluarkan umpatan yang merendahkan Bangsa Indonesia.
Gerakan
pemogokan yang dilakukan para buruh PT SCI tersebut hanya bersifat sementara
karena aksi hanya berlangsung pada saat permasalahan yang belum menemukan
solusi. Berdasarkan
tuntutan buruh, dapat diketahui klasifikasi jenis-jenis pemogokan yang
dilakukan oleh buruh PT Shun Chang yakni pertama, pemogokan buruh PT Shun Chang
termasuk ke dalam economic strike.
Hal ini dapat dilihat dari tuntutan buruh yang menghendaki adanya pemenuhan
upah lembur yang dibayar sesuai ketentuan dan potongan harian apabila karyawan
tidak masuk harus sesuai ketentuan.
Sebagaiman yang diungkapkan oleh Erly bahwa, “Jika sampai batas waktu tambahan target tetap tidak terpenuhi, maka
tidak akan dibayar upah lembur” (city.seruu.com).
Kedua, pemogokan buruh PT
Shun Chang tergolong ke dalam Unfair
labour practice-strike.
Hal ini disebabkan owner PT Shuncang
telah bertindak sewenang-wenang kepada buruh. Tindakan sewenang-wenang owner PT Shun Chang terlihat ketika
buruh sering dibentak-bentak dan diteriaki jika target tidak terpenuhi.sehingga
buruh PT Shun Chang melakukan pemogokan. Mereka membentangkan sejumlah poster
yang berbunyi: 'Jangan Terlalu Menindas, Kami Bukan Binatang', ‘Kami
Manusia Bukan Hewan yang selalu Diremehkan, ’Kami Bukan Kotoran Anjing yang
Diinjak-injak’, 'Kami Memberimu Kekayaan, tapi Kamu Memberi Kami
Kesengsaraan', 'Orang Jawa Juga Manusia', ’Hidupku Tak untuk Dihina’
(pesatnews.com).
Bagi buruh PT Sun Chang Indonesia
(SCI), pemogokan merupakan senjata ekonomi terakhir untuk dapat memaksa
pengusaha menerima sejumlah tuntutannya. Hampir setiap tahun perusahaan
tersebut menuai aksi pemogokan, meskipun diakhir permasalahan terwujud
kesepakatan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendukung pemogokan buruh PT SCI.
Penulis melihat terdapat sejumlah kategori menurut Mc Clendon and Klass, yang
terjadi di dalam kasus pemogokan buruh PT SCI tersebut. Pertama, Attitude toward the job. Di sejumlah
pemberitaan, sebagian besar kasus pemogokan yang terjadi oleh para buruh
dilatarbelakangi oleh upah. Seperti yang telah penulis urai, hal ini pula
ditemui dalam kasus pemogokan PT SCI. Namun, lebih dari itu, para buruh juga
menilai bahwa pengukuran suatu kepuasan tidak hanya sekadar material semata,
melainkan produktivitas yang diiringi dengan situasi dan kondisi yang
mendukung. Hal ini dapat diciptakan melalui gaya kepemimpinan, peraturan yang
ditegakkan, administrasi perusahaan, keputusan manajemen, dan kondisi kerja
yang memberikan kenyamanan. Ironinya, Pemogokan buruh PT SCI memenuhi seluruh
aspek tersebut. Di setiap tahun, tuntutan pemogokan selalu dihiasi dengan, pertama, tuntutan gaya kepemimpinan
Direktur PT SCI yang dinilai tidak manusiawi dan militan. Para buruh
berkeberatan untuk menerima perlakuan yang rasis dan merendahkan harkat dan
martabat mereka. Hal ini mempengaruhi gairah dan semangat kerja buruh.
Meskipun, pada tahun 2010, permintaan maaf telah tertuang dalam surat
No.456/SCI-INTS/YK/VII/2010 yang ditandatangani oleh oknum yang bersangkutan
kepada Komisi IV DPRD Kulonprogo, Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi
Kulonprogo, buruh dan serikat buruh (Cahyono, 2010). Namun, realitanya surat
tersebut tidak lantas mengubah gaya pemimpin dalam memperlakukan buruhnya
sehingga terulang kembali di tahun-tahun berkutnya. Pada tahun 2011, pemogokan
berujung pada negosiasi antara perwakilan buruh dengan manajemen PT SCI yang
difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD Kulonprogo. Pada tahun
2012, kasus ini sempat diambil alih oleh Pemerintah Provinsi DIY dan Lembaga
Ombudsman Swasta untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini (Hazliansyah,
2012). Hingga titik puncak pada tahun 2013, pernyataan Kim Dae Kun yang sangat
merendahkan Bangsa Indonesia, menyeretnya untuk meminta maaf secara langsung
pada saat aksi pemogokan setelah pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan,
perwakilan buruh, Serikat Buruh Seluruh Indonesia Cabang Purbalingga yang
dijembatani oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja (Antarjateng.com, 2013). Hal ini
menunjukkan bahwa selain materi, faktor respect
to others menjadi indikator kepuasan kerja bagi buruh, terutama berasal
dari atasan. Kedua, perturan yang dijalankan sangat merugikan para buruh. Peraturan mengenai target produksi
harian sangat membebani mental dan fisik buruh. Setiap harinya buruh harus
menghasilkan 140 piece yang diikuti dengan mentoring
yang tidak manusiawi oleh pihak mandor perusahaan. Target tersebut harus
dicapai dan memiliki konsekuensi berupa penambahan jam kerja tanpa terhitung
upah lembur. Di sisi lain, waktu istirahat yang diberikan hanya sebesar 5 menit
sementara di dalam peraturan tertera sebesar 15 menit (City.seruu.com, 2013).
Akibatnya, buruh mengalami gangguan kesehatan yang berpengaruh pada kehadiran buruh.
Sementara potongan ketidakhadiran buruh terus meningkat, yang diawali sebesar
Rp 28.000,- menjadi Rp. 36.000,- (Pesatnews.com, 2013). Kondisi memprihatinkan
ini dapat dibayangkan apabila melihat besaran upah yang diberikan dibawah batas
upah minimum. Tentu ini tindakan yang merugikan buruh dan melanggar aturan
undang-undang ketenagakerjaan sehingga diperlukan pihak ketiga untuk mengatasi
permasalahan ini agar buruh memperoleh hak-haknya sebagai buruh, salah satunya
kepuasan dalam bekerja.
Kategori yang kedua
ialah attitudes toward the union. Kehadiran
serikat buruh mendorong demokratisasi masyarakat industri, seperti buruh PT Sun
Chang Indonesia di bawah naungan Serikat Buruh PT SCI dan SPSI Cabang
Purbalingga. Penggunaan perwakilan serikat buruh ini sangat berperan mewakili buruh
bagi pemecahan masalah Hal ini menggambarkan bahwa buruh membutuhkan serikat buruh,
begitu juga sebaliknya. Serikat buruh membutuhkan komitmen para buruh untuk
bergabung dalam suatu asosiasi sehingga memperkuat kedudukan buruh dalam
hubungan industrial. Hal ini dapat dibayangkan tanpa kehadiran serikat buruh
dalam kasus ini akan semakin memojokkan posisi buruh di dalam PT SCI tersebut,
meskipun terdapat mediasi dari dinas setempat, namun belum tentu dapat
mengakomodasi dan memahami posisi dari buruh.
Ketiga, faktor social support dalam aksi pemogokan PT
SCI ditemukan awal kali kejadian pada tahun 2011. Seorang buruh perempuan
(Juningsih) mengalami mutasi setelah menyampaikan keluhan ke pihak pimpinan.
Melihat kejadian tersebut, Juningsih menelan kekecewaan dan akhirnya didukung
oleh rekan-rekan seluruh buruh bagian Knetting
untuk keluar areal perusahaan dan menjalar pada seluruh buruh di dalam
perusahaan untuk melakukan pemogokan. Tindakan ini merupakan akumulasi yang
dirasakan oleh buruh akibat tindakan PT SCI yang tidak profesional. Sebelumnya
tahun 2008, seorang buruh perempuan mengalami PHK akibat menyampaikan izin cuti
melahirkan. Perusahaan tersebut mengizinkan kembali dirinya untuk bekerja
dengan mengikuti proses pelamaran kerja. Hal ini tentu melanggar hak-hak buruh,
salah satunya mengambil cuti melahirkan.
Keempat, cost of striking, dimaksudkan untuk
menghitung untung rugi kecilnya risiko dan manfaat pemogokan yang dapat
dirasakan. Pada umumnya, para buruh yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak
ingin mengambil risiko, kemungkinan memilih untuk tidak terlibat dalam
pemogokan (Triyani, 2001: 37). Namun tidak demikian, dalam kasus pemogokan PT
SCI, aksi pemogokan diikuti oleh seluruh buruh yang bekerja di perusahaan
tersebut. Mereka secara kolektif melakukan mogok massal di depan kantor
Dinsosnakertrans Kabupaten kulonprogo dan perusahaan tersebut sehingga
aktivitas pabrik yang memproduksi rambut palsu tersebut lumpuh total. Hal ini
dilakukan karena satu sama lain merasakan hal yang sama mengenai aspek-aspek
yang dikeluhkan. Dalam kasus ini terlihat bahwa faktor ekonomi dan
ketidakadilan yang dirasakan buruh memiliki andil yang besar dalam mendorong
aksi pemogokan. Bagi mereka, pemogokan adalah senjata akhir akibat tidak ada
jalan keluar yang ampuh dalam pemecahan masalah. Para buruh pun seakan tidak
terpengaruh dengan kemungkinan risiko yang dihadapi sebab posisi mereka
terlindungi oleh produk hukum UU ketenagakerjaan, serikat buruh, dan pemerintah
melalui dinas-dinasnya. Selain itu, aksi mogok massal sudah dilakukan dari
tahun ke tahun, sehingga mereka mengetahui ritme dan masalah ini akan bermuara,
yakni selama ini PT SCI tidak mengeluarkan buruh yang mengikuti aksi mogok.
Kelima, demographic factor pada kasus ini kental
dengan masalah ras dan tingkat upah. Ucapan Direktur PT SCI yang kasar dan
merendahkan harkat dan martabat Bangsa Indonesia dinilai memunculkan demographic factor dalam aksi pemogokan
(Lutfie, 2013). Selain itu, faktor pengupahan yang tidak berlandaskan keadilan
menjadi pemicu awal buruh PT SCI melakukan aksi mogok. Salah seorang bernama
Iis, memperoleh gaji sebesar Rp 893.000,- selama 13 tahun bekerja. Nilai ini
tentunya di bawah Upah Minimum Kabupaten.
Di dalam hubungan
industrial, tentunya tidak satupun pelaku hubungan industrial menginginkan
adanya suatu tindakan pemogokan. Harapannya ialah diantara buruh, perusahaan,
dan pemerintah memiliki peran yang seimbang. Tindakan pemogokan buruh pada
dasarnya dapat dicegah melalui beberapa hal. Dalam kasus pemogokan buruh PT SCI
ini, terdapat celah yang menimbulkan pencegahan pemogokan tidak terelakkan,
meliputi pertama, kesewenangan PT SCI yang dianggap oleh para buruh boleh jadi
akibat informasi yang tidak jelas dan komprehensif disampaikan kepada para buruh,
sehingga menimbulkan perasaan tidak menyenangkan karena tidak transparan dari
awal mengenai ketentuan peraturan; kedua, komunikasi yang dibangun oleh
pengusaha dan buruh belum baik, hal ini terjadi karena adanya tindakan pimpinan
yang membuat ketidaknyamanan buruh sehingga mempengaruhi interaksi diantaranya;
ketiga, sarana hubungan industrial yang belum disiapkan dengan baik. Ketiga
aspek pencegahan pemogokan ini lah yang belum terdapat di dalam PT SCI,
Ironinya, setiap hasil keputusan pemogokan belum menjadi perbaikan di dalam
perusahaan sehingga menimbulkan aksi pemogokan dari tahun ke tahun. Pada kasus
pemogokan terakhir ini, 15
Februari 2013 lalu, aksi mogok kerja akhirnya menemui kesepakatan dengan PT
Shun Chang Indonesia. Kesepakatan tersebut terjadi setelah dilakukannya mediasi
yakni pertemuan antara perwakilan buruh dengan
manajemen yang dijembatani petugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Purbalingga. Pada akhirnya, PT Shun Chang memenuhi
seluruh permintaan buruhnya yang sebelumnya menggelar aksi mogok kerja. 15 poin kesepakatan ini
ditandatangani oleh Dirut PT Sun Chang Indonesia, Kim Dae Keun dan sejumlah karyawan serta didampingi Kepala
Dinsosnakertrans, Ngudiarto.
Sebelumnya, pada tahun 2010, kasus pemogokan ini juga berakhir dengan Kim Dae Kun
menandatangani permohonan maaf kepasa Komisi IV DPRD Kulomprogo, pekerja,
serikat pekerja, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kulomprogo. Tahun
2011, berakhir dengan negosiasi.
Kemudian, tahun 2012 berakhir dengan pengambilan alih oleh Pemerintah
Provinsi DIY dan lembaga ombudsman swasta (Hazliansyah, 2012).

No comments:
Post a Comment