Pengertian kekuasaan dalam organisasi serta pengertian politik dalam organisasi dalam perbincangan seputar organisasi dan manajemen adalah perkembangan paling mutakhir dalam studi-studi organisasi dan manajemen. Tokoh-tokoh seperti James March dan Jeffrey Pfeiffer bertanggung jawab dalam mempopulerkan studi kekuasaan dan politik di dalam organisasi. Tulisan ini akan membahas masalah kekuasaan dan politik di dalam organisasi, bukan kekuasaan dan politik pada struktur kenegaraan yang biasa kita sebut “politik” sehari-hari. Mungkin saja akan banyak konsep yang serupa karena pinjam-meminjam konsep antarbidang ilmu adalah umum.
Definisi Kekuasaan dalam Organisasi
Gilbert W. Fairholm mendefinisikan kekuasaan sebagai “... kemampuan individu untuk mencapai tujuannya saat berhubungan dengan orang lain, bahkan ketika dihadapkan pada penolakan mereka.” Fairholm lalu merinci sejumlah gagasan penting dalam penggunaan kekuasaan secara sistematik dengan menakankan bahwa kapasitas personal-lah yang membuat pengguna kekuasaan bisa melakukan persaingan dengan orang lain.
JIKA TIDAK SANGGUP DENGAN LELAHNYA BELAJAR MAKA BERSIAPLAH DENGAN PERIHNYA KEBODOHAN
Friday, January 8, 2016
Thursday, January 7, 2016
Resep Nanas Goreng Tepung Crispy Renyah
Resep Nanas Goreng Tepung Crispy Renyah. Kali ini resep-masakan-q memberikan resep dengan bahan utama nanas, resep cemilan ini bisa anda coba dirumah. Yups, resep yang akan kami sajikan adalah cara membuat nanas goreng tepung crispy renyah.
Wednesday, January 6, 2016
Contoh Konflik Antara Perusahaan dan Karyawan
PT. Sun Chang Indonesia
merupakan perusahaan manufaktur pembuat rambut palsu di bawah naungan Sun Chang
Tress Corp yang berasal dari Korea Selatan. Saat ini, PT. Sun Chang Indonesia
yang didirikan sejak tahun 1995 telah membangun beberapa pabrik pembuat rambut
palsu di Indonesia, salah satunya berada di Kabupaten Purbalingga. Kehadiran
pabrik pembuat rambut palsu di Kabupaten Purbalingga menyerap tenaga kerja yang
cukup banyak, yakni sekitar 3.000 buruh. PT. Sun Chang Indonesia saat ini
dipimpin oleh Kim Dae Keun.
Hampir
setiap tahun perusahaan tersebut menuai aksi pemogokan, terakhir pada 15
Februari 2013 yang lalu, 3.000 buruh PT. Sun Chang Indonesia di Purbalingga
melakukan aksi pemogokan kerja secara spontan saat jam kerja dimulai, yaitu
pukul 07.15 WIB. Aksi pemogokan ini didasari oleh keluhan dan perasaan tertekan
yang dialami oleh buruh PT. Sun Chang Indonesia terhadap perlakuan pihak pabrik
yang sangat menjerat buruh. Perlakuan yang diterima adalah apabila tidak masuk
kerja maka mereka akan diberikan potongan upah sebesar Rp36.000 sedangkan
jumlah upah harian mereka saja setiap harinya Rp 28.000 (www.jogja.tribunnews.com).
Berikut tuntutan buruh kepada pihak PT. Sun Chang Indonesia, yaitu: 1)lembur dibayar sesuai ketentuan, 2)perusahaan tidak
seenaknya memotong pendapatan karyawan yang tidak masuk kerja, 3)perlakuan yang
tidak menindas dari pimpinan perusahaan, 4)membatalkan hukuman lembur jika
tidak memenuhi target produksi, 5)menuntut perusahaan minta maaf karena berkata
kasar kepada karyawan. 6)Surat Keterangan Dokter (SKD) apabila sakit tidak
dipersulit, dan 7)waktu istirahat untuk buruh harus sesuai.
PENGERTIAN LEASING
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Subscribe to:
Posts (Atom)

